MEDAN - Kasus penggeledahan SPBU dan gudang penampungan BBM subsidi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dibantu oleh personil Kodam l/BB sudah berjalan 6 hari.
Namun, sampai saat ini, Selasa (12/11/2024) Kejatisu belum bisa memberikan hasil kerugian negara yang ditemukan terkait dengan Penggeledahan itu.
Fungsioner Humas Kejatisu, Monang Sitohang, SH saat dikonfirmasi perkembangan kasus itu lebih memilih diam.
Mengutif dari pernyataan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut pihaknya tidak mengambil wewenang menangani kasus judi daring (online/judol). Apalagi mengambil tindakan melakukan penggeledahan untuk menyita barang bukti terkait kasus itu. Bantahan itu muncul seusai ramai beredar video dengan narasi penggeledahan ruang staf khusus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Lantas, apakah pihak kejaksaan juga berwenang terkait penggeledahan yang belum diketahui kerugian negaranya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH, MH didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024) membenarkan penggeledahan tersebut dilaksanakan tim dari Kejati Sumut.
"Benar, tim dari Kejati Sumut melakukan kegiatan penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso dan Gudang Penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan, " kata Adre W Ginting.
Penggeledahan ini dilakukan, lanjut Adre W Ginting, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait solar subsidi seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM Non Subsidi.
"Perkembangan selanjutnya terkait dengan dugaan penyelewengan dan kegiatan penggeledahan ini akan kita sampaikan, " paparnya.
Adre menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim bertujuan untuk melakukan pengembangan dan mencari dokumen serta tempat penyimpanan BBM dan proses pengeledahan berjalan aman dan lancar. Kejaksaan meminta pengamanan dari TNI dalam proses pengeledahan ini.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli Hanya Operator?
|